Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Selasa (30/1).

Tersangka berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35) residivis narkoba asal Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Koto Baru karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.

“Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap H (36) dan F (35) yang berada di dalam rumah miliknya di Desa Kota Baru. Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet mainan kunci mobil serta 1 (satu) buah tas pinggang yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital,” ungkap AKP Novris.

Setelah digeledah, tim memukan 1 (satu) buah sarung tangan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu.

“Saat di intrograsi, H (36) menerangkan bahwa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam dompet mainan kunci mobil tersebut adalah miliknya yang di beli dari D (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong seharga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Sementara 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) paket kacil narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam sarung tangan kain adalah milik F (35) yang diserahkan oleh H untuk diedarkan,” terangnya.

Barang bukti diamankan dari tersangka H (36), 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP Samsung A32, 1 (satu) bungkus plastik putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gantungan kunci bentuk dompet, 2 (dua) buah sendok kertas, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) unit HP lipat Samsung dan uang Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

“Tim kemudian sita 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek Oppo, 1 (satu) bungkus plastik putih, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) buah sarung tangan, 1 (satu) buah kotak plastik dan 2 (dua) buah plastik bening kosong,” ujar AKP Novris.

Kedua tersangka telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. Tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika. ‘Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *