Meresahkan Warga Kampung Pinang, Polisi Amankan Pelaku dan Sita 10.48 Gram Sabu

KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu berinisial ER (44) warga Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 23.10 WIB.

Dari penggeledahan pelaku, tim berhasil mengamankan 4 paket sabu yang disembunyikan dalam jok sepeda motornya dengan berat bruto 10.48 gram.

“Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat karena perbuatannya tersebut,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri.

Kapolsek menjelaskan, usai terima laporan masyarakat, Ps Kanit Reskrim Aipda Agus Kurnia bersama tim melakukan penyelidikan.

“Saat di TKP. tim melihat ada sebuah sepeda motor melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim mengikutinya dan melihat pelaku berhenti di sebuah rumah. Melihat hal itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Tim menemukan 4 paket narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motor yang dibungkus didalam kotak rokok Sampoerna.

“Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Ipda Riko.

Selain narkotika jenis sabu, tim juga mengamankan HP Samsung, kotak rokok Sampoerna, plastik yang berisi plastik kosong, sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam Putih Nopol BM 8621 ZAT beserta kunci kontak.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut.” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *