KUANSING – Polres Kuantan Singingi menindak dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, Kamis (15/10/2026).
Dalam penindakan itu, petugas memusnahkan lima unit mesin robin dengan cara dirusak dan dibakar serta mengamankan dua unit lainnya.
Penindakan dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik dan Polsek Kuantan Tengah di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Romlan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.
“Penindakan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Iptu Romlan.
Tujuh Mesin Robin Diamankan, Sebagian Dimusnahkan di Lokasi
Di Desa Pantai, penindakan dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Ronaldi Alfren. Petugas menemukan dua unit mesin robin jet dalam kondisi tidak beroperasi dan langsung melakukan penindakan. Tidak ada pelaku yang diamankan di lokasi tersebut.
“Sementara di Dusun Simpang Cuko, penindakan dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel setelah menerima informasi adanya PETI menggunakan alat berat,” ujar Iptu Romlan.
Di lokasi, petugas tidak menemukan alat berat namun menemukan lima unit mesin robin yang diduga untuk PETI dan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
Iptu Romlan menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan pencegahan dan penindakan PETI melalui jajaran polsek.
Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
(red)












