Bawa Kabur 66 Liter Solar Pakai 3 Jerigen, 3 Pria di Pelalawan Diciduk Polsek Langgam

PELALAWAN – Polsek Langgam mengamankan tiga orang terduga pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), Senin (12/10/2026).

Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/X/2026/SPKT/Polsek Langgam. Dalam perkara ini, PT. MUP sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000.

Kapolsek Langgam, Ipda Bambang, S.H membenarkan pengamanan ketiga terduga pelaku tersebut.

“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,” kata Ipda Bambang, Kamis (15/10).

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat 09 Oktober 2026 sekira pukul 11.05 WIB, di areal PT MUP Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.

“Ketiga terduga pelaku berinisial RA alias R (39) wiraswasta asal Pekanbaru, M Y (49) wiraswasta asal Desa Sotol, Kecamatan Langgam dan T R P (44) wiraswasta asal Desa Gondai, Kecamatan Langgam,” jelas Kapolsek.

Kronologis kejadian berawal Jumat, 09 Oktober 2026, sekira pukul 07.00 WIB, saat R yang merupakan operator Compactor meminta solar sebanyak 66 liter untuk operasional di Afdeling V Tahap III dengan bon administrasi. Solar tersebut diambil menggunakan 3 jerigen dan dibawa dengan alat berat Grader yang dioperasikan oleh M Y.

Sekira pukul 08.50 WIB, saksi mengabarkan kepada David bahwa Grader yang membawa 3 jerigen solar tersebut masuk ke ladang sawit milik masyarakat di jalan koridor RAPP. Setelah dicari, solar tersebut tidak ditemukan. David dan Hendra kemudian menuju ke lokasi Compactor.

Akui Jual Solar Karena Ditawari Pembeli

Saat diinterogasi, R mengaku telah menurunkan 3 jerigen solar di ladang sawit milik T. R mengaku bahwa T menyuruh menurunkan solar tersebut karena sebelumnya bertanya apakah solar itu dijual dan R menjawab dijual jika ada yang membeli.

“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan,” tegas Ipda Bambang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *