Polsek Sungai Sembilan Ungkap Pembakaran Rumah Warisan di Dumai, Kerugian Rp200 Juta

DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah warisan di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga sebagai pelaku pembakaran tersebut.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, rumah panggung peninggalan orang tua yang telah diwariskan kepada P hangus terbakar dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan terkait kebakaran rumah tersebut.

“Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kapolsek, Minggu (11/10).

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi terduga pelaku terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban. Saksi mengaku melihat terduga pelaku seperti menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis hingga api membakar rumah tersebut.

Polisi Amankan Pelaku di Warung

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah warung milik H Mus di Kelurahan Sungai Geniot.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Apriadi

Dari hasil pemeriksaan awal, K mengakui perbuatannya membakar rumah tersebut dengan cara mengumpulkan daun pisang kering yang dibungkus menggunakan jaket, lalu meletakkannya di bawah kolong rumah panggung dan membakarnya menggunakan mancis berwarna merah.

Iptu Apriadi mengungkapkan dugaan motif pembakaran berkaitan dengan persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua mereka yang menurut keterangan terduga pelaku belum diserahkan kepadanya.

“Korban, saksi dan terduga pelaku merupakan saudara kandung,” jelas Kapolsek.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis berwarna merah dari terduga pelaku, serta satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar dari pihak pelapor.

“Pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Apriadi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *