KAMPAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Minggu (27/9/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, aktivitas pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar karena diduga kerap melakukan transaksi sabu.
“Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu, perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Rifles.
Sempat Buang Sabu Saat Digerebek
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai saksi.
Saat itu petugas menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Beratnya mencapai 1,57 gram.
“Uniknya, barang haram tersebut sempat dilempar pelaku ke tanah di depan rumahnya untuk menghilangkan jejak. Namun upaya itu diketahui petugas dan langsung diamankan sebagai barang bukti,” sebut Iptu Rifles.
Dari hasil interogasi awal, EL mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RE yang juga berada di Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Diancam Pasal Berlapis
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial RE tersebut.
“Atas perbuatannya, EL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,* tegas Iptu Rifles.
(red)












