Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak

KAMPAR – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar menangkap R (17) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB.

Kasus ini dilaporkan ibu korban G (43) pada 6 Agustus 2026. Korban S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan,yang juga masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan bahwa kasus terungkap setelah orang tua menanyakan alasan korban tidak mau bersekolah. Kepada orang tuanya, korban mengaku dijemput pelaku dari Pangkalan Kuras ke Kampar pada 28 Juni 2026 dan menjadi korban dugaan perbuatan cabul di sebuah kos.

Pelaku Ditangkap di Bengkel

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ujar I Gede mewakili Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, Sabtu (19/09).

Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kini diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *