Polres Kuansing Amankan 4 Pelaku PETI di Sungai Paku, 1 Kabur

KUANSING – Polres Kuantan Singingi mengamankan empat orang terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (15/9/2026). Satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan di lokasi.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Singingi Hilir langsung cek ke lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB ditemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi,” ujar AKBP Hidayat, Rabu (16/09).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat terduga pelaku berinisial HS (40), TS (22), JW (24) dan MR (21). Keempatnya merupakan warga Desa Sungai Paku.

Dari lokasi turut disita barang bukti berupa dua unit mesin dompeng, dulang, keong hisap pasir, pipa, selang, botol bekas air raksa, cangkang dan karpet.

Berdasarkan pengakuan awal, aktivitas tambang emas itu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Singingi Hilir.

Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi PETI di wilayah Kuansing,” tegas AKBP Hidayat.

Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan bersama menjaga kelestarian lingkungan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *