Polsek Kuantan Mudik Tertibkan 7 Rakit PETI di Desa Setiang 

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik kembali bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Sebanyak 7 unit rakit PETI ditemukan dan langsung ditertibkan di aliran Sungai Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau.

Penertiban dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 13.30 WIB dengan dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik bersama sejumlah personel.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui AKP Anra menyebut penertiban dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, personel menemukan tujuh unit rakit PETI yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar AKP Anra, Selasa (15/09).

Rakit Ditinggalkan, Polisi Bakar di Tempat

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada aktivitas penambangan saat petugas tiba. Pemilik rakit juga tidak terlihat.

Untuk mencegah rakit digunakan kembali, petugas mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatannya di lokasi.

“Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik,” jelas AKP Anra.

AKP Anra menegaskan Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan dan penertiban di titik-titik rawan PETI.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar,” tutupnya.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *