INHU – Tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan Polhut Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) menangkap seorang pria terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan seluas 200 hektare. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Tersangka berinisial GN alias Gustua, warga Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah pihak TNBT mendeteksi titik panas melalui aplikasi SIPONGI pada Kamis (3/9/2026) pukul 20.00 WIB. Titik panas berada di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berbatasan dengan TNBT,” ujar Aiptu Misran, Senin (14/09).
Tindak lanjut dilakukan pada Minggu (7/9/2026). Saat ke lokasi, tim mendapati kebakaran telah meluas sekitar 100 hektare dan diduga merambah ke kawasan TNBT. Di lokasi, tim bertemu saksi AS yang menunjukkan rekaman video saat kebakaran pertama kali terjadi.
Dari penelusuran, titik awal api diduga berasal dari lahan milik Gustua. Tim juga menemukan bibit sawit di sekitar pondok di lahan itu. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Inhu pada Selasa (9/9/2026).
Tersangka Ditangkap, 1 Orang DPO
Berbekal informasi, tim bergerak ke rumah Gustua. Sekira pukul 12.00 WIB, tim menemukan Gustua di bagian belakang rumahnya di Dusun Dua, Desa Alim dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Gustua mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar bersama MW. Aksi itu dilakukan pada Agustus 2026 untuk ditanami kelapa sawit.
Akibat perbuatannya, api membakar kawasan hutan dan lahan seluas kurang lebih 200 hektare. Saat ini polisi masih memburu MW yang diduga ikut membakar. Berdasarkan keterangan orang tua MW, yang bersangkutan sudah dua hari tidak pulang.
“Gustua beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim untuk proses penyidikan,” kata Aiptu Misran.
Polres Inhu bersama unsur terkait juga masih melakukan penanganan titik api dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(red)












