Kasus Viral TikTok Pacu Jalur, Polres Kuansing Kedepankan Hukum dan Kerukunan

KUANSING – Polres Kuantan Singingi menetapkan PS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melalui media sosial yang memicu keresahan masyarakat. Penetapan itu buntut video TikTok yang viral terkait pelaksanaan Pacu Jalur.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara bermula dari beredarnya foto PS saat Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026.

Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa botol di atas jalur berwarna putih. Foto itu kemudian menyebar dan menjadi perhatian masyarakat.

Sehari setelahnya, 22 Agustus 2026, PS ditegur saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran itu berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur.

“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar AKBP Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9).

Video TikTok Picu Laporan Baru

Namun persoalan kembali mencuat. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS yang saat itu berada di Samosir, Sumatera Utara. Video tersebut viral dan memicu beragam komentar.

Kondisi itu mendorong seorang pelapor berinisial DR, tokoh masyarakat sekaligus ustaz membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.

“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata AKBP Hidayat.

Ditetapkan Tersangka dan Diamankan dari Samosir

Setelah memeriksa saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur dan ahli bahasa, penyidik menyatakan bukti cukup. Status PS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Untuk proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing berangkat ke Samosir untuk mengamankan PS. Kini tersangka telah dibawa ke Riau dan akan diperiksa di Polres Kuansing.

Polisi Ingatkan Jaga Kerukunan

AKBP Hidayat menegaskan, proses hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan situasi sosial di Kuansing. Ia tidak ingin perkara ini berkembang menjadi persoalan antarsuku atau antaretnis.

“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan keberagaman adalah bagian dari Indonesia. “Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas. Jangan sampai itu terjadi dan kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.

Restorative Justice Dimungkinkan

Terkait restorative justice, Hidayat menyebut proses hukum tetap berjalan. Namun jika kedua pihak sepakat dan syarat terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan meminta penetapan ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi juga meminta masyarakat dan media tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur,” kata Kombes Akmadi.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi potongan video maupun komentar di medsos.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *