Buru ke Pekanbaru, Polisi Tangkap Pelaku Jambret Gelang Emas di Siak

SIAK – Polsek Lubuk Dalamberhasil meringkus pelaku jambret yang merampas gelang emas milik seorang ibu rumah tangga. Pelaku berinisial RFR alias E (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Pekanbaru, Rabu (2/9/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban Febby Nurazin (27). Peristiwa terjadi Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam.

Saat itu korban sedang mengendarai motor Honda NMAX bersama anaknya usia 5 tahun. Di depan Warung Adam Sayur, pelaku yang berboncengan langsung merampas gelang emas 10 gram di tangan kiri korban.

“Pelaku merampas lalu kabur ke arah Pangkalan Kerinci. Korban sempat mengejar tapi mengurungkan niat karena membawa anak,” kata Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, S.Sos., M.H.

Dari hasil pengembangan, tim menggerebek rumah kontrakan RFR di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Tangkerang Utara, Bukit Raya, Pekanbaru.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario hitam BM 6089 AAO, helm KYT biru muda dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, RFR mengaku sebagai eksekutor. Sementara rekannya berinisial OK (30) bertugas mengawasi dan menjual emas curian ke penadah. Dari hasil penjualan, RFR kebagian Rp1,4 juta.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam. Untuk pelaku OK sudah kita tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Marhengky.

Atas perbuatannya, RFR dijerat Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *