Respons Laporan Warga, Polsek Kampar Kiri Gagalkan Tambang Emas Liar di Kampar Kiri Hulu

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Satu orang operator alat berat ditangkap dan sejumlah fasilitas tambang dimusnahkan, Sabtu (29/8/2026) sore.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar pada Jumat (28/8/2026) malam.

“Warga resah dengan aktivitas penambangan liar yang merusak aliran sungai,” kata Kapolsek, Minggu (30/08).

Tim yang terdiri dari 7 personel langsung turun ke lokasi pada pukul 11.00 WIB. Di TKP, tim mendapati 1 unit ekskavator merek Zoomlion ZE215E berwarna abu-abu sedang terparkir.

“Saat kami tiba, mesin ekskavator dalam keadaan mati dan sedang diperbaiki. Upaya menyalakannya juga gagal,” kata jelas Kompol Rusyandi.

Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial HS (24), warga Payakumbuh yang berperan sebagai operator dan 4 pekerja lainnya melarikan diri.

Selain menangkap tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa kunci kontak ekskavator, 1 dulang hitam, 1 karpet penyaring emas hijau dan 1 timbangan elektronik. Fasilitas lain seperti kotak pemisah emas dan pondok darurat dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

“Kami tidak akan membiarkan SDA bangsa ini dieksploitasi liar. Lokasi ini kami amankan agar tidak dipakai lagi,” tegas Kapolsek.

Kini tersangka HS diamankan di Polsek Kampar Kiri dan dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *