KUANSING – Polsek Kuantan Tengah terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Kuantan Tengah menemukan dua unit rakit PETI yang sudah ditinggalkan di Sungai Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (28/8/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di TKP, ditemukan dua unit rakit PETI yang sudah tidak beraktivitas dan ditinggalkan oleh pelakunya,” ujar AKP Linter Sihaloho.
Selanjutnya, personel melakukan penertiban dengan merusak dan membakar dua unit rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat kembali digunakan.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan maupun diamankan pelaku. Barang bukti juga nihil karena seluruh peralatan PETI yang ditemukan telah dimusnahkan di lokasi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan keamanan wilayah. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(red)












