BANGKINANG — Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar sidang perdana perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN Bkn yang diajukan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh, mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam persidangan perdana tersebut, pihak penggugat hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Kuasa hukum penggugat, Saidi Amri Purba, S.H mengatakan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana menjadi perhatian pihaknya, terutama karena sebelum perkara dibawa ke pengadilan, tergugat disebut telah berulang kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.
“Perkara ini tidak tiba-tiba dibawa ke pengadilan. Sebelum gugatan didaftarkan, telah ada komunikasi, penagihan, pemberian kesempatan, bahkan tenggang waktu yang diminta sendiri oleh pihak tergugat. Namun kesempatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang telah dijanjikan,” kata Saidi usai persidangan.
Menurut Saidi, persoalan yang kini menjadi perhatian pihak penggugat bukan lagi semata-mata mengenai adanya kewajiban yang belum diselesaikan, tetapi menyangkut konsistensi dan itikad baik Tergugat dalam menjalankan janji yang telah dibuatnya sendiri.
“Yang menjadi persoalan bagi klien kami adalah pola yang terus berulang. Ketika kewajiban jatuh tempo, diminta tambahan waktu. Setelah tambahan waktu diberikan, kewajiban kembali tidak dilaksanakan. Ketika kembali diminta kepastian, muncul lagi permintaan penundaan. Pada titik tertentu, kami harus mempertanyakan apakah memang sejak awal ada kesungguhan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.
Saidi menegaskan, Penggugat telah cukup lama memberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan. Namun ruang tersebut, menurutnya, justru tidak diikuti tindakan konkret dari pihak tergugat.
“Itikad baik tidak cukup hanya dinyatakan melalui kata-kata atau surat. Itikad baik harus terlihat dari tindakan nyata. Ketika seseorang berulang kali membuat janji, meminta waktu, diberikan kesempatan, tetapi kembali tidak memenuhi apa yang dijanjikannya, maka wajar apabila klien kami menilai terdapat persoalan serius mengenai itikad baik dalam penyelesaian perkara ini,” tegasnya.
Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang perdana, lanjut Saidi, memang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sikap hukum seseorang. Namun dalam konteks rangkaian peristiwa yang telah terjadi sebelumnya, kondisi tersebut menurutnya menambah pertanyaan mengenai kesungguhan tergugat menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
“Kami tentu menghormati mekanisme pemanggilan pengadilan. Ketidakhadiran hari ini bukan sesuatu yang langsung kami simpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jika dilihat bersama-sama dengan berbagai janji dan penundaan sebelumnya, maka publik juga dapat melihat bahwa klien kami telah cukup lama menunggu kepastian,” kata Saidi.
Pihak Penggugat, menurut Saidi, akhirnya memilih jalur pengadilan karena berbagai kesempatan penyelesaian secara persuasif dianggap telah diberikan secara patut.
“Gugatan ini justru merupakan bentuk bahwa klien kami memilih jalur hukum yang tertib. Tidak ada tindakan sepihak. Tidak ada penghakiman sendiri. Kami datang ke pengadilan agar seluruh janji, surat, komunikasi dan tindakan para pihak diuji secara terbuka berdasarkan hukum,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Ade Rinaldi sebelumnya memberikan kuasa kepada Rinaldi, S.Sos., S.H., Advokat pada Kantor Advokat TANSATI, yang selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Saidi Amri Purba, S.H. untuk mendampingi proses hukum di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Saidi mengatakan pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelesaian apabila Tergugat menunjukkan itikad baik yang konkret.
“Kami tidak menutup pintu penyelesaian. Tetapi penyelesaian tidak dapat lagi dibangun di atas janji baru tanpa pelaksanaan. Kalau memang ada itikad baik, tunjukkan melalui tindakan nyata. Jangan terus meminta waktu sementara kewajiban yang sudah dijanjikan sebelumnya tidak pernah dituntaskan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului penilaian hakim mengenai pokok perkara.
“Apakah secara hukum Tergugat terbukti melakukan wanprestasi tentu menjadi kewenangan hakim. Kami akan membuktikan seluruh dalil melalui dokumen, surat, kronologi, dan alat bukti yang kami miliki. Tetapi secara faktual, klien kami sudah berulang kali memberikan kesempatan, dan itulah yang akan kami tunjukkan di persidangan,” tutup Saidi.
Sidang perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN Bkn selanjutnya akan berlangsung sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang, termasuk proses pemanggilan terhadap tergugat sesuai ketentuan hukum acara.
(red)












