DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria berinisial AA (40) dan AR (38) bersama barang bukti empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±21,56 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 16.10 WIB di Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Sri Mersing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H melakukan penyelidikan hingga pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekira pukul 16.10 WIB dan penangkapan.
“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial AA (40) yang berada di dapur rumah. Saat diamankan AA diketahui membuang sebuah kotak berwarna hitam merek Advance,” kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Kamis (13/08).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak tersebut ternyata berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu unit timbangan digital serta satu buah sendok yang terbuat dari pipet.
“Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AR (38) di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju kediaman AR. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan AR yang saat itu berada di dalam rumah.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Onbold dan dibalut menggunakan selembar kertas berwarna putih,” jelas AKP Zaini Waluyo.
Selain itu, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo warna putih, satu unit handphone iQOO warna putih milik AR serta satu unit handphone Vivo warna hitam milik AA.
Kedua pria tersebut kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, AA dan AR sama-sama dinyatakan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Zaini Waluyo.
(red)












