KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (10/8/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketiga orang yang diamankan berinisial W (51), TL (23) dan YG (24). Dari pengungkapan tersebut, tim mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Jering.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan pengamanan, petugas melihat salah seorang tersangka berinisial W (51) sempat melemparkan sebuah kotak rokok merek Sampoerna.
Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar rumah tersebut, tim kembali menemukan satu kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
Selain sabu, tim turut mengamankan satu kotak rokok, satu alat hisap, satu jarum, satu sendok pipet, satu mancis, dua plastik klip kosong, dua unit handphone merek Oppo dan Samsung serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Dari hasil interogasi awal, W (51) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan, sebanyak dua kantong setengah dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, yakni W (51), TL (23) dan YG (24), menunjukkan positif mengandung amphetamin.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Hasan Basri menegaskan, Satresnarkoba Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Resnarkoba.
(red)












