DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah, Jalan Soekarno Hatta RT.010, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Seorang pria berinisial M alias R (42) diamankan setelah tim menemukan delapan paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar ±5,62 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada akhir Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M, tim kemudian melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, tim menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan delapan paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan satu helai plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan di dalam mesin cuci,” jelas Kasat.
Tim juga menemukan satu buku berisi catatan penjualan maupun pembelian sabu di atas meja ruang tamu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gus Purwantoro.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC).
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” terang Kasat.
Kasus ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/85/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(red)












