PELALAWAN – Polsek Ukui mengamankan seorang pria berinisial AS (30) berhasil ditangkap warga karena diduga mencuri satu unit sepeda motor di area Bengkel Setia Hati, Jalan Lintas Timur Simpang Pulai, Kelurahan Ukui Satu, Jumat (24/7/2026) kemarin.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ukui dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, Sabtu (25/7/2026). Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan guna mengungkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Korban, Andyka Wan Lesmana mengetahui sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya hilang setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya. Dalam rekaman terlihat seorang pria memasuki area bengkel, kemudian mendorong keluar sepeda motor tersebut menuju arah Pangkalan Lesung.
Berbekal rekaman CCTV, korban bersama sejumlah warga langsung melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 04.00 WIB mereka menemukan pria yang diduga sebagai pelaku berada di depan Rumah Makan Panggang Toba, sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menunjukkan lokasi kendaraan yang disembunyikannya di semak-semak di pinggir Jalan Lintas Timur Ukui.
Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan, SH MH menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang sigap membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian,” tegas AKP Mike Kurniawan.
(red)












