PELALAWAN – Menindaklanjuti informasi dari awak media terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Lokasi yang dilakukan pengecekan meliputi SPBU 14.284.633 Jalan Lintas Timur KM 70, area parkir Ramayana Pangkalan Kerinci Jalan Lintas Timur, bengkel mobil Jalan Koridor PT. RAPP KM 3 dan bengkel mobil Jalan Koridor PT RAPP KM 8. Seluruh kegiatan dilaksanakan berdasarkan Laporan Informasi Satreskrim tanggal 18 Juli 2026 dan Surat Perintah Tugas Sp. Gas/972/VII/RES.5.1./2026/Satreskrim.
Kasat Reskrim Pokres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K, S.I.K menerangkan, di lapangan tim berkoordinasi dengan pengelola SPBU, pengelola tempat parkir Sdr Komeng dan pemilik bengkel Sdr Doyok untuk meminta keterangan terkait aktivitas di lokasi.
Hasil pengecekan di SPBU KM 70, antrian panjang kendaraan terjadi akibat keterlambatan distribusi BBM jenis Bio Solar yang baru masuk pukul 11.45 WIB.
“Sementara kendaraan sudah mengantri sejak pukul 09.00 WIB. Kendaraan yang mengantri didominasi mobil angkutan lintas dan mobil pribadi. Dari pengecekan tidak ditemukan adanya penjualan BBM subsidi ke pelangsir atau ke jerigen,” terang AKP Bayu.
Untuk lokasi lain yang diinformasikan sebagai gudang penimbunan hasil nihil. Di belakang Gedung Ramayana hanya terdapat tempat parkir bus karyawan PT RAPP dan pondok tempat tinggal sopir. Di bengkel KM 3 milik Doyok hanya digunakan sebagai pull dan bengkel truk.
“Sementara di bengkel KM 8 merupakan rumah kosong bekas bengkel yang sudah tidak ditempati dan juga nihil temuan BBM bersubsidi,” jelas Kasat.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas B Siahasn, S.Sos menyampaikan bahwa akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dan media terkait penyimpangan BBM bersubsidi.
“Kami pastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan. Jika ditemukan pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Thomas.
Polres Pelalawan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi serta menampung setiap laporan dari masyarakat untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.
(red)












