KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap seorang pria berinisial UL (27), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung saat berada di rumahnya, Senin (14/7/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil interogasi dari pelaku DE (28) yang sebelumnya sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kampar.
“Dari pelaku UL ini berhasil diamankan 31 paket siap edar dengan berat bruto 12.79 gram,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang.
Kejadian penangkapan ini saat sebelumnya berhasil mengamankan pelaku DE di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku UL.
“Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan yang berarti,” kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 29 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan kotak plastik berisikan 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibelakang kulkas rumahnya.
“UL mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IY (DPO) didaerah KM 6 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,” jelas Iptu Rifles.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat.
(red)












