Polsek Singingi Hilir Tertibkan PETI di Desa Sungai Paku, 3 Rakit Dompeng Dimusnahkan

KUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, penertiban dilakukan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Minggu (12/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Erwin, S.Kom., M.H sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H mengatakan bahwa tim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat untuk memastikan informasi yang diterima.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim tidak menemukan alat berat sebagaimana yang diinformasikan. Namun, tim menemukan tiga unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak sedang beroperasi,” ujar Kapolsek.

Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, ketiga rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Iptu Alferdo menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun orang yang berada di sekitar rakit.

“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan patroli, penertiban dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas PETI. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *