DUMAI – MS alias S diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah, Jalan Utama Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kota Dumai, Selasa (12/05).
Pengungkapan kasus tersebut setelah tim menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.
Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka berada di dalam rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lain seperti alat hisap sabu, kaca pirek, gunting, mancis, handphone dan uang tunai.
Pengembangan kemudian dilakukan di sekitar pekarangan rumah tersangka. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik warna biru beserta timbangan digital dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,66 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel di lapangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Zulfahli, Rabu (13/05).
Menurut Zulfahli, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar bisa cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(red)












