SIAK – Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil melakukan pengungkapan berantai kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026 tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar di dua lokasi berbeda.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam, SH,SIK,MH melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Albert S. Sitompul, S.H menceritakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Rizki Gunawan SB, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tepat pada Sabtu pukul 00.05 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalur 1, Kampung Simpang Perak Jaya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias Bembeng (33). Saat penggeledahan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti sejauh dua meter, namun petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram.” Terang AKP Albert
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa plastik klip bening, pipa kaca pirex, satu unit handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X (BM 4840 YJ). Berdasarkan hasil tes urine, tersangka BS dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Lanjut di terangkan bahwa tidak berhenti di situ. Saat diinterogasi, BS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SP yang berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tanpa membuang waktu, tim Polsek Kerinci Kanan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Siak untuk melakukan pengejaran lintas kabupaten.
“Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan target di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keluarga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi ini, kita kembali meringkus SAS alias P (42).”, Ucap AKP Albert
Dalam penggeledahan terhadap SAS, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat kotor total 9,35 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam botol plastik merk Happydent yang disimpan di saku kirinya. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000 dan satu unit handphone Samsung. Sama seperti tersangka pertama, hasil tes urine SAS juga menunjukkan positif Amphetamine dan Metamfetamina.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka BS berperan sebagai kurir atau perantara, sementara SAS diidentifikasi sebagai bandar. SAS mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial JVS, yang kini masuk dalam penyelidikan lebih lanjut”. tambah AKP Albert
Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kerinci Kanan. Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka SAS terancam hukuman lebih berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 undang-undang yang sama, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Kerinci Kanan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik LK 2026 di wilayah hukum Polres Siak.
(red)












