Sita Barang Bukti, Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Bandar Picak

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang pelaku narkoba di Jalan Dusun III, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Selasa (28/4/2026) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.

Dari penangkapan pelaku inisial EK (29), tim berhasil sita barang bukti sabu dengan berat 8.39 gram dan kaca pirex berisikan sabu berat bruto 1.35 gram.

Selain sabu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti handphone, 2 timbang digital, dompet dan barang bukti yang berkaitan dengan barang haram tersebut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Jum’at (1/5/2026).

Kronologis kejadian ini, saat tim mengamankan pelaku yang berada di perkebunan kelapa sawit milik warga daerah Dusun III RT001/RW001, Desa Bandar Picak.

⁠Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan kaca pirex yang berisikan sabu.

“Sebelumnya ditempat pelaku duduk, tim menemukan 10 paket sabu. Pelaku sempat membuang sabu tersebut saat penggerebekan,” terang Kasat.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari BO dengan sistim buang didaerah Marpoyan, Kota Pekanbaru.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Markus Sinaga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *