KUANSING – Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun Bukit Tigo, Desa Pulau Kijang, Rabu (22/4/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan para pelaku berada di salah satu warung di Dusun Bukit Tigo dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku,” kata Kapolsek, Kamis (23/04).
Dari hasil penggeledahan awal, tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memeriksa badan serta kendaraan pelaku dan kembali ditemukan 3 (tiga) paket sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi.
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial FZ (32), DE (37), dan H (35) yang diketahui berperan sebagai pengedar,” terang Iptu Edi.
Selain barang bukti narkotika, tim juga mengamankan 5 unit handphone, uang tunai sebesar Rp27.462.000, bungkus plastik, dua kotak rokok, satu kantong belanja, kertas kado, satu pack sedotan plastik serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kuantan Hilir dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Edi.
Kapolsek menegaskan, untuk Pasal 114 ayat (1), para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(red)












