KAMPAR – Dua pelaku pencurian buah sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya ditangkap warga dan diserahkan kepada Polsek Kampar untuk di proses lebih lanjutnya.
Kedua pelaku berinisial TO (31) dan IJ (28) warga Desa Alam Panjang yang diserahkan oleh warga bersama pemilik buah sawit Rio (34) ke pihak berwajib pada Kamis, 29 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB.
“Usai mendapat penangkapan dua pelaku dari warga, tim langsung ke TKP,”jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jum’at (30/1/2026).
Awal kejadian ini, saat korban di hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, pergi ke kebun kelapa sawit miliknya di Dusun II Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya.
“Sesampainya di lokasi kebun tersebut, korban melihat bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dipanen oleh orang lain tanpa sepengetahuan dan izinnya,” kata Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar untuk mengetahui siapa yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit miliknya.
“Diketahuilah dua orang pelaku IJ bersama TO dan korban bersama warga langsung mengamankannya serta menyerahkan ke Polsek Kampar,” ujar AKP Asdisyah.
Setelah mendapat informasi dari warga bahwa menangkap dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit.
“Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi beserta tim mengamankan terduga pelaku,” jelas Kapolsek .
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian tim bersama warga juga mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 54 tandan (+- 207 KG) dan alat panen berupa dodos tanpa tangka.
(red)












