SIAK – MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (21/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Sungai Mandau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak SH beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Mandau Iptu Andi Azhari SH MH menjelaskan, sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan MA di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi pelaku, tim menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus lakban hitam dan kertas putih.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu dari HE (DPO) atas suruhan AL (DPO). Saat ini kedua nama tersebut masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Andi.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan satu unit HP OPPO A17 serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(red)












