Musnahkan PETI, Polsek Benai Tertibkan 13 Rakit di Muara Langsat, 9 Setingkai dan 4 Dompeng 

KUANSING – Polsek Benai melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 rakit yang terdiri dari 9 rakit jenis setingkai dan 4 rakit jenis dompeng. Seluruh sarana tersebut kemudian ditertibkan di lokasi karena diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Penertiban Cegah Aktivitas PETI di Wilayah Benai

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Petugas melakukan penertiban terhadap sarana yang ditemukan di lokasi. Sebanyak 9 rakit jenis setingkai dan 4 rakit jenis dompeng ditertibkan,” ujar Iptu Parsaulian.

Dipimpin Kapolsek, Tidak Ditemukan Pelaku di Lokasi

Dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi. Seluruh kegiatan berlangsung dengan mengedepankan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan.

Kapolsek Benai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena berpotensi melanggar ketentuan hukum serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila menemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *