Tindak Lanjuti Laporan Layanan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan PETI di Desa Sitorajo Kari

KUANSING – Laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 ditindaklanjuti Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi dengan melakukan pengecekan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 11.38 WIB. Laporan tersebut diterima Piket Pelayanan 110 SPKT Polres Kuantan Singingi dan diteruskan kepada Polsek Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

“Setelah menerima informasi melalui Layanan Kepolisian 110, personel Polsek Kuantan Tengah langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Toni.

Aktivitas Sudah Tidak Berlangsung, Mesin Robin dan Karpet Dimusnahkan

Personel yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah, Ipda Karel, S.H menemukan sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Di lokasi aktivitas sudah tidak berlangsung dan tidak ditemukan pemilik maupun pekerja.

Dari hasil pengecekan ditemukan metode pengolahan material dengan menumpuk tanah yang kemudian dialiri air menggunakan mesin robin dan disaring menggunakan karpet. Terhadap sarana yang ditinggalkan seperti karpet, alas papan, spiral, paralon serta mesin robin, personel melakukan penertiban dengan cara dimusnahkan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui Layanan Kepolisian 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” pungkas AKP Toni.

Polsek Kuantan Tengah mengajak masyarakat terus berperan menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas melanggar hukum melalui Layanan 110.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *