SIAK – Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor trail Yamaha WR 155 R di Lubuk Dalam. Pelaku berinisial WS alias W (28) tak berkutik saat diringkus di Kabupaten Pelalawan beserta barang bukti.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos., M.H mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu. Korban Rianto Manullang (33) kehilangan Yamaha WR 155 R hitam BM 4881 SX yang diparkir di teras rukonya di RT 004 RW 002 Lubuk Dalam.
“Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut sepulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Iptu Marhengky, Kamis (08/10).
Akibat kejadian tersebut korban rugi Rp27.000.000 dan melapor ke Polsek Lubuk Dalam.
Dikejar Hingga Pangkalan Kerinci, Pelaku Tak Berkutik di Pondok
Berbekal laporan korban, tim melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB mendapat informasi motor korban berada di Pelalawan.
Tanpa buang waktu Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon langsung meluncur. Sekira pukul 21.30 WIB dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, tim berhasil menyergap pelaku di sebuah pondok di Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor di Lubuk Dalam. Pelaku kemudian memandu petugas ke tempat penyembunyian motor curian tak jauh dari pondok. Polisi mendapati Yamaha WR 155 R hitam BM 4881 SX masih utuh serta STNK atas nama korban.
“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.
(red)












