Polsek Pujud Tangkap Petani di Rohil, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

ROHIL – Perbuatan bejat diduga dilakukan seorang petani berinisial S (33) di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Pria tersebut diamankan Polsek Pujud usai diduga mencabuli seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan di Dusun Bangun Jaya, Kepenghuluan Sungai Tapah pada Minggu, 4 Oktober 2026 setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Terungkap dari Pengakuan Korban

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko menjelaskan, kasus ini terungkap pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Saat itu keluarga curiga dan menanyakan langsung kepada korban.

“Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya secara jujur di hadapan keluarga. Keluarga yang tidak terima langsung mendatangi pelaku dan melaporkannya ke Polsek Pujud,” ujar AKP Budi Winarko, Selasa (06/10).

Mendapat laporan tersebut, personel langsung turun ke lokasi. Pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga, langsung dibawa ke Mapolsek Pujud bersama barang bukti pakaian.

Polisi Tegaskan Proses Tegas

AKP Budi Winarko didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Anton menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami sangat prihatin. Perlindungan anak adalah prioritas. Kami proses cepat, tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Budi.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *