Gerebek Kebun Sawit, Polsek Bagan Sinembah Amankan 124,5 Gram Sabu dan 3 Pria

ROHIL – Polsek Bagan Sinembah kembali membongkar peredaran sabu 124,5 gram di areal kebun sawit, Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, Rabu (30/9/2026) siang.

Dalam pengungkapan itu, tiga pria berinisial AI, MR dan IAN diamankan. Dua orang lainnya diduga kabur saat penggerebekan.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan tersebut.

Berawal dari Info Warga, Digerebek di Kebun Sawit

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran sabu di kawasan perkebunan sawit tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan penyelidikan.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga jadi tempat transaksi. Di lokasi kami amankan tiga orang laki-laki,” ujar AKP Gian, Kamis (01/10).

Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 34 paket plastik bening berbagai ukuran berisi kristal diduga sabu dengan total berat kotor 124,5 gram.

Selain itu, tim juga menyita 30 lembar plastik klip merah kosong berbagai ukuran, 2 unit HP, 1 buah gunting, 3 tas kecil hitam, 2 pipet berbentuk sekop, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok serta 3 kotak kecil yang dibalut lakban hitam.

Tes Urine 1 Positif, 2 Buron Diburu

Dari pemeriksaan awal, tim mendapat keterangan soal sumber barang. Tim langsung melakukan pengembangan ke beberapa lokasi termasuk rumah seseorang yang disebut para pelaku, namun belum ditemukan.

Kemudian tim membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine, AI positif MET sementara MR dan IAN negatif MET

“Kami komitmen berantas narkotika dan minta masyarakat jangan ragu lapor kalau mengetahui ada penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata AKP Gian.

Polsek Bagan Sinembah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lainnya.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Gian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *