Polsek Tambang Tangkap Satu Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua DPO

KAMPAR – Polsek Tambang berhasil menangkap inisial BO (23), warga Kecamatan Tambang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja berinisial E (17).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekira pukul 23.30 WIB di rumah korban. Aksi pelaku BO tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama PU dan EK (DPO) Polsek Tambang.

“Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Senin (28/09).

Terungkap Setelah Ibu Korban Pulang

Awal kejadian terungkap saat orang tua korban pulang mencari nafkah pada Rabu, 23 September 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Setibanya di rumah, ia melihat anaknya (korban) duduk di sudut kamar dalam keadaan menangis.

“Orang tua korban kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban mengatakan, aku diperkosa sama si BO, PU dan EK,” ungkap Kapolsek.

Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung memanggil saksi-saksi yaitu pemilik kontrakan dan menceritakan apa yang dialami oleh korban saat itu. Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Usai terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” ujar AKP Aulia Rahman.

Setelah melengkapi berkas, pada Sabtu, 26 September 2026, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku atas nama BO sedang berada di Kecamatan Siak Hulu.

Satu Pelaku Ditangkap di Siak Hulu

Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta tim langsung melakukan penangkapan.

“Tim berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama BO di Kecamatan Siak Hulu. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama 2 orang temannya inisial PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, tim membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan dua pelaku dalam pengejaran kita.

“Pelaku BO ini kita jerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHPidana atau Pasal 473 ayat 10 KUHPidana,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *