Kurir dan Pengedar Ditangkap di Kampar Utara, Polisi Sita Sabu dan Pil Barongsai

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pertama terhadap inisial DA (23), warga Dusun Sangkar Puyuh. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram dan satu butir pil ekstasi.

Hasil pengembangan kemudian mengarah ke inisial ER (35), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Dari ER disita sabu seberat 19,60 gram dan 3 butir pil ekstasi.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di desa yang sama.

“Pelaku DA seorang kurir dan ER merupakan pengedar barang haram tersebut,” kata Kasat.

Berawal dari Info Warga, DA Ditangkap di Pinggir Jalan

Awalnya polisi mendapat informasi masyarakat bahwa di Dusun Sangkar Puyuh sering terjadi peredaran narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DA yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

“Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut potongan kertas timah rokok, digenggam di tangan kirinya,” ungkap Iptu Rifles.

Hasil interogasi, DA mengaku masih menyimpan pil ekstasi di bawah pondok tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian menemukan satu butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip.

Pengembangan Berujung ke ER, Barang Didapat dari Pekanbaru

DA mengaku mendapatkan barang haram itu dari ER. Tim kemudian melacak keberadaan ER di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh.

Saat digeledah, ditemukan tas warna hitam berisi 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilakban cokelat, serta 3 butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Link warna biru.

“Pelaku ER mengakui barang haram tersebut dari BS di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru,” terang Iptu Rifles.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *