SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit dinamo merk Yanmar yang terjadi di Kecamatan Tualang.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WIB di Jalan Raya KM 4, Kelurahan Perawang. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Boni Irawan yang mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, salah satu pelaku berhasil diamankan warga di wilayah Kampung Pinang Sebatang pada Senin, 30 Maret 2026,” ujar Kapolsek.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial PM (29) seorang buruh harian lepas. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial WH saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan satu unit mesin diesel TF 105 Yanmar yang diduga hasil curian,” ujar Kompol Teguh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV saat mengambil dinamo yang terpasang pada mesin diesel milik korban.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.
(red)












