PELALAWAN – Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel memimpin operasi penangkapan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial I alias I, H dan J.
Kejadian bermula ketika korban, Z melaporkan kehilangan barang-barang berharga di rumahnya pada hari Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Barang-barang yang hilang antara lain 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah gelas plastik.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.090.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kuala Kampar (LP / B / 02 / III / 2026 / SPKT / POLSEK KUALA KAMPAR / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU).
AKP Rian Onel menerangkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah Kuala Kampar,” ujarnya.
Pelaku I Als I, H, dan J telah diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, dan 1 buah gelas plastik.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek.
(red)












