Polsek Minas Tangkap Pemilik Ganja Kering 3,56 Gram di Jalan Minas–Perawang KM 06

SIAK – Polsek Minas berhasil mengamankan pria berinisial Y (31) karena kedapatan menguasai narkotika jenis daun ganja kering seberat 3,56 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Minas–Perawang KM 06, Kampung Karo, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas.

Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Syahrizal, Kamis (12/03).

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim melakukan pengecekan di sebuah gubuk di kebun kelapa sawit milik masyarakat. Di lokasi itu, tim menemukan satu paket diduga daun ganja kering yang disembunyikan di dalam fiber tangkai egrek yang digunakan sebagai penyangga atap gubuk.

“Barang bukti tersebut diselipkan di dalam tangkai egrek yang berada di gubuk tempat pelaku berada. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Setelah pengakuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga daun ganja kering dengan berat kotor 3,56 gram yang dibungkus menggunakan kertas.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Syahrizal.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *