KUANSING – Polsek Logas Tanah Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram. Kali ini, Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Solar dan Pertalite serta gas LPG bersubsidi. Selasa (27/1/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Masjidil menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan tanpa nomor polisi yang mengangkut BBM dalam jumlah besar.
“Kami menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB terkait adanya satu unit mobil L300 pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga membawa BBM subsidi melintasi Jalan Poros PT RAPP di wilayah Desa Giri Sako,” ujar Iptu Masjidil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melaksanakan patroli di sekitar Jalan Poros RAPP untuk melakukan penyisiran dan pengamanan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan dan menghentikan kendaraan yang dimaksud tepat di depan Camp Safety Security PT RAPP, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim mendapati kendaraan tersebut mengangkut puluhan jerigen berisi BBM subsidi serta tabung gas elpiji. Dari hasil pengecekan, ditemukan 39 jerigen BBM yang terdiri dari 25 jerigen berisi solar dan 14 jerigen berisi pertalite serta 80 tabung gas LPG 3 kilogram. Selain itu, kendaraan yang digunakan merupakan mobil L300 warna hitam tanpa nomor polisi.
“Seluruh barang bukti beserta satu orang terduga pelaku berinisial A (24), warga Desa Giri Sako diamankan dan dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM dan gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“BBM dan LPG subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan distribusi ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas, sehingga akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Masjidil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Saat ini, penyidik Polsek Logas Tanah Darat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.
Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi demi menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.
(red)












