Bogor — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem bantuan hukum yang terintegrasi, profesional, dan berkelanjutan guna melindungi institusi serta seluruh pegawai di lingkungan BGN. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Pertimbangan dan Kebijakan Bantuan Hukum yang digelar di Bogor, Selasa (27/1).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa bantuan hukum tidak hanya dipahami sebagai pendampingan saat terjadi persoalan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh kebijakan dan program BGN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. “Bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi institusi serta pegawai dalam menjalankan tugas negara,” ujar Hida di Bogor, Selasa (27/1).
Menurut Hida sebagai lembaga negara yang menjalankan program strategis nasional, BGN memiliki potensi risiko hukum yang beragam, mulai dari aspek administratif, perdata, hingga pidana. Karena itu, diperlukan kebijakan bantuan hukum yang jelas, sistematis, dan terukur agar penanganan setiap persoalan hukum dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel.
“Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama, sehingga kebijakan bantuan hukum yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif dan mudah diterapkan di lapangan,” jelas Hida.
Hida menambahkan, Biro Hukum dan Humas BGN berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang responsif, objektif, dan berorientasi pada kepentingan institusi. Penguatan sistem bantuan hukum juga diharapkan mampu mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan hukum seluruh pegawai.
Ke depan, BGN menargetkan terbentuknya pedoman dan mekanisme bantuan hukum yang baku, transparan, serta akuntabel sebagai acuan dalam setiap penanganan perkara hukum. Sinergi antarunit kerja juga menjadi kunci agar setiap persoalan hukum dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
(Red)












