Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Narkotika, 2 Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Oplus_16908288

SIAK – Polsek Sungai Apit kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pelaku diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dilingkungan TK Kasih Bunda, Desa Harapan. Dari tangan kedua pelaku, tim mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,93 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe S.H M.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arnes Renaldo Sitompul S.H melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan saat sedang menggunakan narkotika,” ujar Iptu Budiman, Minggu (28/12/2025).

Kedua pelaku berinisial MA (33) dan S (47) dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MA berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku S berperan sebagai pembeli.

Saat penangkapan, tim menemukan satu linting rokok berisi ganja. Dari hasil pengembangan dan interogasi, pelaku MA mengakui masih menyimpan narkotika dan sejumlah alat pendukung yang sengaja dibuang di belakang TK Kasih Bunda.

“Sabtu 27 Desember 2025, tim kembali ke lokasi bersama pelaku dan menemukan tujuh paket kecil sabu, alat hisap bong, timbangan digital, kaca pirex serta barang bukti lainnya dengan disaksikan perangkat desa setempat,” jelas Kapolsek.

Selain narkotika, tim juga menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dompet serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas Iptu Budiman.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *