Gelapkan 6 Seng Stainless PT IKPP, Polsek Tualang Amankan Pelaku Beserta BB

SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa enam seng stainless milik PT IKPP Perawang. Kejadian berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB di pintu gerbang S2 perusahaan tersebut.

Pelaku berinisial IS (48), diduga mengambil enam seng stainless berukuran masing-masing 150 cm x 120 cm dengan menyembunyikannya di mobil pick up Daihatsu Grand Max BM 8046 SK. Barang-barang itu ditemukan petugas keamanan perusahaan, Supriadi Samosir dan Muhammad Nuradi Saputra saat melakukan pemeriksaan rutin.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku penggelapan seng stainless yang dinamakan di Polsek Tualang

“Pelaku tidak dilengkapi dokumen resmi untuk mengeluarkan barang dan mengaku akan menggunakan seng tersebut untuk keperluan pribadi. Akibat dugaan penggelapan ini, PT IKPP Perawang mengalami kerugian material sebesar Rp 4.730.964,” terang Kompol Hendrik, Minggu (02/11).

Tim telah mengamankan pelaku beserta barang bukti enam seng stainless, satu mobil pick up dan satu gunting seng.

“Kasus ini disangkakan Pasal 374 KUHPidana dan kini tengah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan tentang penggelapan tersebut apakah ada rekan pelaku yang terlibat,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *