Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN – Polres Padang Pariaman menetapkan IS (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Berdasarkan fakta, barang bukti dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).

Diketahui, saat ini polisi masih memburu pelaku. Minggu 15 September 2024 siang, polisi menemukan tas yang diduga milik pelaku di dalam hutan saat melakukan pengejaran.

Di dalam tas ransel warna hitam tersebut, polisi menemukan berbagai perlengkapan seperti selimut, senjata dan KTP milik orang tua pelaku.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penemuan tas milik terduga pelaku tersebut.

“Iya benar telah ditemukan tas saat pengejaran di hutan. Berdasarkan keterangan saksi lainnya tas yang ditemukan identik dengan tersangka,” kata Ahmad Faisol.

(red/sumbarkita.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *