Modus Jadi Pemburu Burung, 2 Warga Redang Seko Diringkus

INHU – Modus jadi pemburu burung di kebun warga, 2 warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik diringkus polisi, Sabtu (07/09) dinihari.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Lirik, AKP Endang Kusma Jaya mengatakan, kedua pelaku berinisial JJ alias O (37) dan HD alias H (37).

“Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 53,17 gram dan 62 butir pil ekstasi,” terang Kapolsek.

Berawal saat tim mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba dengan cara berpura pura menjadi pemburu burung.

“Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Asmadianto melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Endang.

Setelah mengintai beberapa lama, tim melihat 3 orang laki laki didekat sebuah pondok dan berusaha meringkusnya.

“2 pelaku berhasil ditangkap dan 1 orang melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Saat digeledah, tim menemukan 20 paket sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 62 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta.

“Setelah menginterogasi kedua pelaku, tim mengetahui HD alias H merupakan pemilik pondok dan adik dari tersangka yang melarikan diri serta berperan sebagai pengatur proses jual beli narkoba dari JJ alias O ke pembeli.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lirik untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Endang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *