banner 728x250

Sering Menyalahgunakan Narkoba, Polisi Ringkus Pelaku di Kebun Sawit Warga

banner 120x600

ROHIL – Sering menyalahkangunakan narkoba di kebun sawit warga, SR alias T (32 ) warga Jalan Dusun IV Suka Makmur Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud diringkus polisi, Senin (12/8) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku diringkus di Jalan Lintas Manggala KM 18 Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih dengan barang bukti 9,22 gram sabu.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Ipda Edi Purnomo SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rohil.

“Didapat informasi bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SR alias T,” terang Ipda Edi.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

“Selain dari barang bukti narkotika jenis sabu, tim juga menemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ipda Edi.

Selanjutnya tim menginterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang berinisial JE (dalam lidik). Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rohil guna pengusutan penyidikan lanjut.

“Hasil tes urine, pelaku positif amphetamine dan disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Edi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *