SIAK – Polisi meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban KA (17).
“Pelaku berinisial FA (24) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” kata Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Kompol David menerangkan, pada kasus ini polisi melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin.
“Pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan dari tahun 2023 sampai 2024 sebanyak 3 kali,” terang Kompol David.
Dijelaskan Kapolsek, perbuatan pelaku membuat korban hamil, yang mana terakhir kali dilakukan pada bulan Mei tahun 2024 lalu.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.” jelas Kapolsek.
Sekali lagi, Kompol David menghimbau kepada seluruh masyarakat Kandis yang mempunyai anak dan masih dibawah umur, untuk selalu memantau dan memonitor aktifitas anak-anaknya diluar rumah.
“Lakukan komunikasi yang baik terhadap anak dan upayakan handphone yang dipegang anak untuk selalu di cek isi dan komunikasinya,” pungkasnya.
(red)