DUMAI – Polsel Dumai Timur berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial BA (23) alias B. Pelaku diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone, Kamis (8/8).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman SH MHan membenarkan kejadian tersebut.
“Usai S (62) yang merupakan pelapor membuat teh di dapur, kemudian saat ingin keluar, S teringat akan handphone miliknya yang sedang dicas di kamarnya. Namun, sesampainya di kamar, S melihat handphone miliknya yang dicas di atas TV sudah tidak ada lagi,” terang Kompol Abdul, Sabtu (10/10).
Atas kejadian tersebut, S pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dumai Timur.
“Setelah melakukan pengembangan terhadap laporan yang diterima, tim pun berhasil mengamankan pelaku BA alias B di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Batang Dui Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis,” jelas Kapolsek.
Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui atas segala perbuatan yang dilakukannya dan mengatakan bahwa barang bukti berupa handphone sedang digunakan oleh kakaknya AF (31) yang merupakan seorang guru.
“Mendapati informasi yang disampaikan BA, tim pun bergerak menuju rumah AF dan menemukan satu unit handphone tersebut,” jelas Kompol Abdul Rahman.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana.
(red)