banner 728x250

Ketangkap Bawa Sabu, Pelaku Digelandang Warga ke Polres Kampar

banner 120x600

KAMPAR – FE (30) warga Desa Laboi Jaya Kecamatan Bangkinang hanya bisa pasrah saat masyarakat Desa Suka Mulya mengelandangnya ke Polres Kampar. Pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu 3 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 WIB.

“Pelaku terbukti melanggar 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Rabu (7/8/2024).

Warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang mengantar pelaku ke Polres Kampar karena memiliki narkoba.

“Selanjutnya pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Era Maifo.

Dari keterangan warga yang mengantarkan ke Polres Kampar, pelaku tertangkap tangan sedang membawa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok Ran Bold warna Biru.

“Barang haram itu letakkan pelaku didalam jok sepeda motornya,” kata Kasat.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari NA (DPO) di Sp V Kecamatan Bangkinang.

“Hasil test urine pelaku positif mengandung metamphetamine dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar,” tegas AKP Era Maifo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *