KAMPAR – TI (28) warga Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang diringkus polisi pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangannya berhasil disita 17 paket sabu dengan berat bruto 4.04 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Era, Sabtu (3/8).
Kemudian tim menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“3 paket dimasukkan kedalam kotak rokok On Bold yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri, 2 paket didalam kamar dan 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kotak rokok On Bold yang disimpan dibawah kompor gas,” jelas Kasat.
Tim kemudian menginterogasi pelaku dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urine, pelaku positif Methamphetamine,” pungkas AKP Era Maifo.
(red)