Rampok Bidan, 3 Pelaku Curas Diringkus Unit Reskrim Polres Dumai

DUMAI – Bidan di Kota Dumai bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan. Dia dirampok dan diancam pasiennya dengan senjata api saat melakukan pengobatan di rumah.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi menjelaskan, Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (vuras) dialami Bidan Siti Aisyah pada Sabtu 13 Juli lalu. Bahkan, pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan sejata api rakitan dan senjata tajam.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi nomor praktik korban. Pelaku bertanya apakah Bidan Siti Aisyah bisa mengobatinya dan datang ke rumah di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Korban mengaku bisa dan langsung datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga.

Tidak lama setelah melakukan pengobatan, korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku lain dan diancam menggunakan senjata api rakitan dan pedang samurai dan pisau agar tidak melawan. Dalam peristiwa itu, korban dipaksa untuk menyerahkan semua barang berharga.

“Merasa belum cukup, pelaku yang berjumlah tiga orang mengikat tangan korban dan mengajak korban berkeliling Kota Dumai. Sementara seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik korban. Hingga akhirnya korban dibawa ke toko emas untuk menjual perhiasan miliknya dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada pelaku seluruhnya,” jelas Kapolres Dumai, Sabtu (20/7/2024).

Tak berhenti sampai disana, para pelaku juga meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan penarikan uang tunai miliknya yang berada di rekening korban. Hingga saat mobil pelaku melintasi Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil dan meminta tolong kepada masyarakat yang melintas. Selain mengalami luka fisik, akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona SIK MSi bersama Kanit I Pidum Satreskrim Iptu Muaz Primadyantara STrK MH bergerak cepat mengamankan para pelaku, Rabu (17/7/2024) malam.

“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, AI alias AL (42) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan RW alias RI (24) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI alias IN dan AI alias AL berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Dhovan.

Tak hanya ketiga pelaku, Polres Dumai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6597 HR atas nama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih, 1 buah kotak Handpone merk Iphone 13 warna Pink, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas Perhiasan Gelang Rantai Papan Model Gandeng + Love 18 Karat dengan berat 6,55 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 13 Juni 2024, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas Perhiasan Emas Cincin 18 Karat dengan berat 2,45 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 20 Mei 2024, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan Emas Cincin 18 Karat dengan berat 1,14 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 10 Juli 2024, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas Perhiasan Emas Cincin 18 Karat dengan berat 4,2 Gram yang dikeluarkan di Dumai pada tanggal 03 April 2024, 1 lembar surat dari PT.FIF (Federal Internasional Finance) yang menerangkan bahwa Asli Pemilik Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) masih disimpan sehubungan hutang pembayaran konsumen, 1 unit Handpone merk Iphone 13 warna Pink, 1 buah benda senjata tajam jenis pedang panjang, 1 buah benda senjata tajam jenis pedang pendek, 1 buah benda senjata api jenis pistol laras pendek, 1 buah benda senjata api jenis revolver laras pendek, 1 unit Handpone Android merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit Handpone Android merk Vivo Y16 warna gold.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan tindak pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) Dan Undang-undang R.I Dahulu NR 8 Tahun 1948,” tegas Kapolres Dumai.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *